Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Masyarakat Menilai Kepala Desa Pathau Tidak Jujur, Buat Keputusan Merugikan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240704 WA0008
Robert Bansole Kepala Desa Pathau Kecamatan Amabi Oefeto Timur (Doc warga)

Oelamasi, KI –  Masyarakat menilai Kepala Desa Pathau Kecamatan Amabi Oefeto Timur dinilai tidak jujur,  Kongkalikong dengan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakibat merugikan masyarakatnya sendiri di salah satu wilayah.

Sumber salah seorang warga RT. 01 Desa Pathau yang meminta namanya tidak dipublikasi, Kamis (04/07) malam melalui aplikasi Messenger mengaku sangat kecewa dengan ulah Kepala Desa Pathau Robert Bansole bersama antek-anteknya.

Kepala Desa Pathau Robert Bansole bersama oknum TPK dan BPD secara sepihak memindahkan lokasi pekerjaan perkerasan jalan dari RT.01 Dusun I ke RT. 03 secara sepihak tanpa persetujuan dari masyarakat.

Baca Juga :  Pekerjaan Fisik di Kecamatan Kupang Timur, Indikasi Ada Jatah Untuk Timses Calon Tertentu

Padahal kata sumber, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes ) telah diputuskan bahwa lokasi pekerjaan perkerasan jalan berada di RT. 01. Tetapi saat akan mulai dikerjakan, Kepala Desa Pathau kemudian memindahkan lokasi ke wilayah lain.

Baca Juga :  Kepala Desa Oeniko Amabi Oefeto Timur diketahui Belum Lunasi PBB Sesuai Janji Kampanye

Seluruh warga di Rt. 01 tepatnya di perbatasan Desa Niunbaun Amabi Oefeto dengan Amabi Oefeto Timur kata sumber, sejak lama telah menantikan pekerjaan jalan tersebut, namun kemudian dipindahkan tanpa prosedur.

“kami di wilayah RT. 01 sudah lama tunggu pekerjaan jalan, kami susah jalan rusak, kepala desa bulan perhatikan masyarakat tapi malah bikin susah,”ujar sumber.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.