“Kalau kita temukan ada aktifitas dalam kawasan hutan maka kita proses. Kita akan gandeng Gakum (penegakan hukum) dari kementerian dalam hal ini,”imbuhnya.
Data yang diperoleh media ini dari dinas pertambangan ESDM Provinsi NTT, sedikitnya ada 24 perusahaan pemegang IUP tambangan galian C di wilayah kabupaten Kupang. Lokasi tambangan sejumlah perusahaan tersebut tersebar disejumlah kecamatan diantara Kecamatan Sulamu, Fatuleu Barat, Takari dan Kupang barat.
Ke-24 perusahaan pemegang IUP baik Ekplorasi maupun Operasi produksi yakni :
1. CV. Alam Nusantara Abadi
2. CV. Canopus
3. CV Eluama
4. CV Matriks
5. PT.Peratus Global Indonesia
6. CV Rigil
7. CV Sama Jaya
8. PT Hutama Mitra Nusantara
9. CV. Adika
10. PT Danang Mandiri
11. PT Tunas Baru Abadi
12. CV. Belu Mas
13. PT.Naviri Multi Konstruksi
14. PT.Naviri Multi Konstruksi
15. PT Sumber Damai Sentosa
16. PT Hutama Mitra Nusantara
17. PT Adisti Indah
18. CV. Sumber Karunia
19. PT. Surya Utama Jaya Abadi
20. PT. Icon Fristo Permata Timor
21. CV.Duta Raya
22. CV. Derwin contractor
23. CV. Ade Sun
24. CV. Sangkakala. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












