Kupang, KI – Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) kabupaten Kupang-NTT jadwalkan periksa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP ) serta lokasi tambang galian C di Kabupaten Kupang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan wilayah ijin pertambangan yang ada tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan. Pemeriksaan kawasan hutan dijadwalkan akhir bulan ini.
Menurut Servianus Seran Berek, Kepala UPTD KPH Kupang, Selasa (23/04/2024) m menjelaskan, informasi yang diperoleh soal maraknya aktifitas penambangan galian C di wilayah kabupaten Kupang.
“Karena itu perlu untuk memastikan kalau aktifitas tambang tersebut berada diluar kawasan hutan, Kita turun dengan tim teknis untuk ambil titik koordinat untuk pastikan apakah aktifitas itu masuk kawasan hutan atau tidak,”ungkapnya.
Dikatakannya, penambangan boleh dilakukan dikawasan hutan namun harus mengantongi ijin prinsip pemanfaatan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
Jika dalam pemeriksaan lapangan tersebut ditemukan ada aktifitas tambang dalam kawasan hutan maka dipastikan pihaknya akan memproses hukum temuan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.