Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Jumat (05/08)2022) di Desa Noelbaki mengatakan penetapan nominal kontribusi uang untuk perayaaan HUT di Kecamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan Fatuleu itu tergolong pungutan liar (pungli).
Menurut dia boleh saja pemerintah Kecamatan meminta kontribusi asalkan tidak menentukan nominal tertentu tetapi harus melalui kerelaan dan sifatnya sukarela. Berapapun nilai uang yang diberikan itu mestinya sukarela.
Pemerintah Kecamatan Fatuleu harusnya tidak menentukan jumlah nominal uang. Sebab jika telah ditentukan jumlah uang yang harus diberikan, maka sama halnya dengan melakukan pungli.
“Apabila sudah ada penetapan seperti itu tetap dinamakan pungutan liar,Kalau mau perayaan tidak boleh ada pungutan seperti sudah tetapkan nominal seperti itu, kecuali jika sukarela,”ujar Wabup Kupang.
Masyarakat Kabupaten Kupang kata dia baru saja lepas dari Badai Seroja dan Pandemi Covid yang melanda, kini geliat ekonomi masyarakat mulai berangsur pulih sehingga perlu dibebani dengan pungutan yang sifatnya wajib.
Bagi dia inti dari perayaan HUT ke-77 adalah upacara bendera sedangkan yang lain lainnya adalah variasi seperti ada lomba-lomba yang diselenggarakan Itu adalah sebuah variasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












