Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kecamatan Fatuleu Pungut Uang Untuk Perayaan HUT RI, Wabup Kupang : Itu Pungli

kabar-independen.com
IMG 20211005 180747 scaled
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe.

Oelamasi, KI – Pemerintah Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang – NTT pungut uang dari masyarakat dan instansi untuk perayaan HUT RI ke-77 yang akan dipusatkan di Desa Ekateta.

Pemerintah Kecamatan Fatuleu bahkan menetapkan tarif mulai dari Rp. 50 ribu, Rp. 500 ribu, Rp. 1 juta, Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta rupiah. Pungutan uang itu akan digunakan untuk biaya perayaan HUT RI Ke-77 tanggal 17 Agustus 2022.

Dalam daftar yang dikeluarkan oleh Panitia HUT RI tercantum nominal uang kontribusi yang dibebankan. Misalnya Bank BRI Unit Camplong, Bank NTT Camplong, PT. Bakti Alam Indonesia Timur, PT. Sinar Bangunan dan PT. Jaya Konstruksi dengan besaran kontribusi masing-masing Rp. 5 juta rupiah.

Kontribusi dari Pemerintah Kecamatan Fatuleu sendiri dalam daftar tersebut sebesar Rp.7,8 juta rupiah. Selin instansi pemerintah dan swasta, para guru, pendamping PKH, Pendamping Dana Desa, hingga guru kontrak daerah serta TNI dan Polri pun tidak luput.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 743/PSY Rehab Rumah Lansia di Perbatasan

Selain elemen di atas masih ada belasan elemen yang belum disebutkan juga turut memberikan kontribusi uang dengan jumlah yang sama untuk perayaan HUT RI ke 77 di tingkat Kecamatan Fatuleu.

IMG 20220805 223629
Bukti surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang untuk semua yang berkontribusi.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Jumat (05/08)2022) di Desa Noelbaki mengatakan penetapan nominal kontribusi uang untuk perayaaan HUT di Kecamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan Fatuleu itu tergolong pungutan liar (pungli).

Menurut dia boleh saja pemerintah Kecamatan meminta kontribusi asalkan tidak menentukan nominal tertentu tetapi harus melalui kerelaan dan sifatnya sukarela. Berapapun nilai uang yang diberikan itu mestinya sukarela.

Pemerintah Kecamatan Fatuleu harusnya tidak menentukan jumlah nominal uang. Sebab jika telah ditentukan jumlah uang yang harus diberikan, maka sama halnya dengan melakukan pungli.

Baca Juga :  Petani di Kabupaten Kupang Terancam Gagal Panen

“Apabila sudah ada penetapan seperti itu tetap dinamakan pungutan liar,Kalau mau perayaan tidak boleh ada pungutan seperti sudah tetapkan nominal seperti itu, kecuali jika sukarela,”ujar Wabup Kupang.

Masyarakat Kabupaten Kupang kata dia baru saja lepas dari Badai Seroja dan Pandemi Covid yang melanda, kini geliat ekonomi masyarakat mulai berangsur pulih sehingga perlu dibebani dengan pungutan yang sifatnya wajib.

Bagi dia inti dari perayaan HUT ke-77 adalah upacara bendera sedangkan yang lain lainnya adalah variasi seperti ada lomba-lomba yang diselenggarakan Itu adalah sebuah variasi.

Camat Fatuleu Roni Natonis sebagaimana dilansir media Kupangberita.com, Kamis (04/08/2022) menegaskan, hal itu bukan pungutan liar namun merupakan hasil kesepakatan rapat bersama. (Jessy)