
Ia mengatakan, bulan Januari – Juni 2021 masih memperoleh haknya sebagai perangkat desa dalam jabatan sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Pada tanggal 21 Juni 2021 sesuai Surat Keputusan Nomor 01/TDM/SKEP/2021 tentang Mutasi Perangkat Desa Tanah Merah, dirinya dimutasi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan sekaligus Plt. Sekretaris Desa.
Rupanya SK itu tidak diakui oleh Kaur Keuangan sehingga honornya belum dibayarkan selama enam bulan terhitung bulan Juli – Desember 2021 belum dibayarkan.
“Saya sudah laksanakan tugas sesuai perintah, saya minta hak saya segera dibayar,”Ujarnya.
Terpisah, Lasarus Dilak Kepala Desa Tanah Merah yang dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (09/06/2022) mengatakan, dirinya baru saja menjabat Kepala Desa sehingga persoalan yang terjadi pada masa dirinya belum dilantik. Namun dirinya mengakui jika ada surat pengaduan dari Yermias Y. Foeh.
Camat Kupang Tengah kata dia, telah mengundang dirinya bersama pihak lain untuk menyelesaikan persoalan ini di Kantor Camat tanggal 10 Juni 2022. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












