Oelamasi, KI – Kepala Urusan Keuangan Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT enggan bayar honor salah satu perangkat di Desa itu. Bahkan, ulah tidak terpuji itu berakibat salah seorang perangkat Desa belum dapat menerima haknya terhitung bulan Juli – Desember 2021.
Keengganan Kaur Keuangan Desa membayar honor Yermias Y. Foeh yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Desa dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Merasa dirugikan, Yermias Y. Foeh perangkat Desa Tanah Merah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kupang.
Dalam suratnya, Yermias Y. Foeh menyampaikan dua poin pengaduan yaitu penghasilan tetap sebagai Kepala Seksi Pemerintahan selama enam bulan terhitung bulan Juli – Desember 2021 belum dibayarkan oleh Bendahara Desa.
Pada poin kedua, honor Yermias Y. Foeh belum dibayar lantaran Kaur Keuangan Desa Tanah Merah yang dijabat oleh Edwin Oematan tidak mau mengakui Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa tentang Mutasi Perangkat Desa Tanah Merah.
Yermias Y. Foeh, Kamis (09/06/2022) di Desa Tanah Merah mengatakan, dirinya merasa aneh dengan sikap yang ditujunkan oleh Kaur Keuangan.
Menurutnya, Kaur Keuangan sebagai sesama perangkat Desa tidak memiliki hak mengambil kebijakan strategis apalagi merugikan orang lain yang nyata-nyata telah melaksanakan tugas sesuai Perintah Surat Keputusan. Semua dilakukan harus atas perintah pimpinan dan bukan mengambil keputusan sendiri.
Ia mengatakan, bulan Januari – Juni 2021 masih memperoleh haknya sebagai perangkat desa dalam jabatan sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Pada tanggal 21 Juni 2021 sesuai Surat Keputusan Nomor 01/TDM/SKEP/2021 tentang Mutasi Perangkat Desa Tanah Merah, dirinya dimutasi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan sekaligus Plt. Sekretaris Desa.
Rupanya SK itu tidak diakui oleh Kaur Keuangan sehingga honornya belum dibayarkan selama enam bulan terhitung bulan Juli – Desember 2021 belum dibayarkan.
“Saya sudah laksanakan tugas sesuai perintah, saya minta hak saya segera dibayar,”Ujarnya.
Terpisah, Lasarus Dilak Kepala Desa Tanah Merah yang dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (09/06/2022) mengatakan, dirinya baru saja menjabat Kepala Desa sehingga persoalan yang terjadi pada masa dirinya belum dilantik. Namun dirinya mengakui jika ada surat pengaduan dari Yermias Y. Foeh.
Camat Kupang Tengah kata dia, telah mengundang dirinya bersama pihak lain untuk menyelesaikan persoalan ini di Kantor Camat tanggal 10 Juni 2022. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.