Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH dampingi Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum tinjau lokasi longsor di kilometer 73 Kecamatan Takari, Kamis (23/02/2023).
Mengutip Tribratanewskupang.com, kunjungan Kapolda NTT bertujuan memastikan kesiapsiagaan anggota yang melakukan pengamanan dilokasi longsoran, maupun jalur alternatif yang dibuat.
Untuk diketahui bahwa sudah sejak hari Jumat 17 Pebruari 2023 lalu personil gabungan Polres Kupang, Polda NTT dan Polres Kupang Kota serta personil Polres TTS sudah stand by di lokasi longsoran guna memberikan bantuan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban arus lalu lintas yang melintasi jalan darurat diatas longsoran tersebut.
Selain itu mereka juga menjaga keamanan bagi pejalan kaki yang melakukan estafet kendaraan umum dengan berjalan kaki melintasi jalur tersebut.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH menerangkan bahwa kedatangan Kapolda NTT guna memantau secara langsung lokasi bencana serta aktifitas pengerjaan jalan alternatif dan kesiapan anggota Polri dilokasi longsoran.
“Kedatangan Kapolda NTT adalah untuk melihat secara langsung lokasi bencana serta memastikan kesiapsiagaan Personil gabungan Polda NTT, Polres Kupang dan Polres Kota Kupang Kota serta Polres TTS di lokasi bencana untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan serta menjamin lancarnya pengerjaan jalan guna mempercepat akses transportasi di jalan Timor Raya,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Irjen Johni sambang ke Rumah Pastoran Paroki St Maria Bunda Orang Miskin Desa Noelmina Kecamatan Takari bersua Yang Mulia Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang, Pr dan Pastor Paroki RD Beatus Ninu. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.