Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa

kabar-independen.com
IMG 20210827 WA0001

Walau memperoleh nilai tertinggi hasil ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, calon perangkat desa bersangkutan dieliminasi oleh Camat AOT menggunakan cara yang tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021.

Yetri Hawila Ora, calon yang melamar menjadi Kepala Urusan Umum sesuai hasil seleksi tertulis memperoleh nilai 62 mengungguli salah satu calon lain. Namun anehnya, Camat Amabi Oefeto Timur mengeliminasinya dengan menggunakan nilai wawancara sebagai acuan dan bukan nilai hasil ujian tertulis. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung