Oelamasi, KI – Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kupang Imanuel Buan mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh anggota DPR komisi X Anita Jacoba Gah dalam masa reses di kupang beberapa waktu lalu.
Imanuel Buan, Selasa (25/10/2022) diruang kerjanya mengatakan jika perhatian khusus serta audensi bersama Bupati Kupang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada para guru honorer adalah hal yang baik dan semoga aspirasi yang sudah di dengar bisa di perjuangkan di parlemen nantinya.
Dari data yang dihimpun, sesuai hasil rapat koordinasi Dirjen pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi tanggal 12-15 Juli 2022 di Suurabaya Jawa Timur, Kabupaten Kupang di beri kuota 1759 orang. Setelah di lakukan seleksi PPPK guru honorer yang di nyatakan lulus passing grade sebanyak 671 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 192 orang telah di angkat menjadi ASN lalu di tempatkan di sekolah induk sesuai dengan Surat Keputusan Bupati.
“Secara normatif para guru yang di nyatakan lulus passing grade sebanyak 479 orang harusnya sudah di angkat mengingat kabupaten kupang kekurangan tenaga pengajar,”ujarnya.
Dana untuk membayar gaji guru PPPK itu di bebankan kepada APBD Kabupaten Kupang, namun kenyataannya Dana alokasi umum yang tersedia tidak ada penambahan per tahun 2021-2022.
Menurutnya, pengakuan dari Direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan serta kementrian keuangan,dana alokasi umum kabupaten kupang sebanyak Rp.51.383.910
<span;>300 telah di transfer dan jumlah itu tidak terjadi penambahan per tahun Anggaran 2021-2022 Sehingga Bupati Kupang berupaya mengusulkan dana pada dokumen anggaran induk tahun 2022 saat rapat bersama di DPRD sambil menunggu Dana dari Pusat.
Dari hasil pengakuan tersebut kepada Anita Gah saat berdialog bersama kami beberapa hari lalu maka hal tersebut akan menjadi perhatian dari Anggota komisi X DPR RI itu untuk di lakukan pengecekan bukti transfer ke daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban antara pusat dan daerah.
“Saya berharap pemerintah pusat mengalokasikan dana kepada pemerintah kabupaten kupang agar para Guru PPPK yang telah lulus pasing grade segara di angkat menjadi ASN dan gajinya dapat di bayarkan,”ungkaphya. (Him)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.