Oelamasi, KI – Insentif Kader Posyandu di Kabupaten Kupang yang belum dibayar selama triwulan III dan IV tahun 2021 segera akan dibayarkan pada akhir triwulan I bulan Maret tahun 2022.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amaheka saat rapat dengan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe bersama seluruh Kepala Puskesmas, Kader Posyandu, Bendahara BOK, Senin (14/02/2022) di aula Kantor Bupati Kupang.
Sekitar 800 orang kader Posyandu di Kabupaten Kupang hingga tahun 2022 ini belum menerima insentif 6 – 9 bulan.
Kadis Kesehatan mengatakan, persoalan insentif Kader Posyandu merupakan masalah kecil dan segera akan diselesaikan pada akhir triwulan I tahun 2022.
Jika tidak segera diatasi kata dia, persoalan ini akan menjadi krisis. Ia memerintahkan kepada bagian keuangan dinas untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban serta indentifikasi semua kader Posyandu untuk segera dibayarkan insentifnya.
Persoalan yang terjadi merupakan pembelajaran bagi semua Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang agar menyelesaikan laporan tepat waktu menyesuaikan dengan sistem keuangan yang baru.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengungkapkan, insentif Kader Posyandu yang belum dibayar merupakan kesengajaan untuk menyusahkan banyak orang.
Kader Posyandu yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga bahkan meninggalkan keluarga demi pekerjaan mulia membantu Dinas Kesehatan. Para Kapus dituntut untuk lebih serius dalam menangani laporan keuangan.
Wakil Bupati Kupang pun khusus menyoroti dua Puskesmas yaitu Puskesmas Baun dan Uitao yang seratus persen mengurus insentif Kader Posyandu.
“Saya kira ini merupakan persoalan normatif, apa kendalanya hingga Kapus lain tidak bisa seperti Kapus Baun dan Uitao”Ujarnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.