Seorang kepala desa mungkin tidak akan pernah mencapai presentase seratus persen, tetapi harus berusaha mencapai kisaran 75-80 persen dengan tetap patuh pada waktu dan regulasi yang berlaku.
“Tidak semua hal kita atasi, tetapi apa yang kita rencanakan dengan pelibatan aktif semua elemen masyarakat serta mitra terkait misalnya pendamping desa, pendamping lokal desa, kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa) serta mitra lainnya sehingga kami diberikan penghargaan bahwa kami sudah bekerja,”ujarnya.
Setiap desa tidak mungkin didampingi terus menerus oleh pemerintah daerah, maka seorang kepala desa dituntut untuk terus belajar memanfaatkan kemajuan teknologi. Banyak regulasi tentang pengelolaan keuangan desa yang mesti dipelajari kemudian diterapkan.
Arthur Ximenes mengatakan, ada regulasi yang mengatur tentang batas waktu perencanaan program kerja setiap tahun tidak boleh melewati tanggal 31 Desember tahun berjalan, maka program kerja tahun berikutnya mesti sudah selesai sebelum batas waktu itu.
“Jadi saat ada regulasi baru yang muncul terkait pengelolaan dana desa tahun berikutnya, kita tinggal lakukan penyesuaian saja, ingat bahwa dana desa tidak semuanya untuk kepentingan perangkat desa tetapi untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,”bebernya.
Paling terpenting pelaksanaan program harus sepadan dengan perencanaan, tambahannya adalah komunikasi, kerjasama, koordinasi dan kolaborasi dimulai sejak perencanaan program hingga pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi terhadap program kerja selama satu tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












