Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Manusak Ragukan Akurasi Data Prevelensi Stunting

kabar-independen.com
IMG 20220819 WA0002

Tanggung jawab penanganan Stunting oleh pemerintah desa khususnya balita berusia 0 – 23 bulan, sedangkan usia 24 – 59 bulan tanggungjawab pemerintah desa bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

“Jadi kami punya itu ya 11 orang dan kita sudah lakukan penanganan sehingga tidak ada lagi Stunting di Desa Manusak,”tegasnya. (Jessy)

Baca Juga :  Rapat Evaluasi MBG Digelar Pemkab Kupang, Lemahnya Pengawasan SPPG Jadi Akar Masalah. Camat diperintahkan Awasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung