Oelamasi, KI – Kepala Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur ragukan akurasi data prevelensi stunting yang digunakan sebagai rujukan oleh tim percepatan penanganan di Kabupaten Kupang.
Untuk di ketahui bahwa data menyebutkan sebanyak 24,1 persen atau 7.207 balita kategori Stunting, jumlah ini tersebar di sekitar 110 Desa.
Menurut Kepala Desa Manusak Arthur Ximenes, SH, Kamis (18/08/2022) diruang kerjanya, data yang terpublikasi menyebut angka 82 balita kategori Stunting ada di wilayahnya, padahal nyatanya tidak sampai angka 82.
Dirinya mengaku memiliki data akurat Prevelensi Stunting di Desa Manusak hanya 11 balita kategori Stunting dan bukan 82 balita.
“Sebelas balita itu kita sudah lakukan penanganan selama satu bulan penuh yang berakhir tanggal 5 Agustus 2022 dan setelah kita lakukan penimbangan ternyata berat badan mereka sudah normal. Itu bukan Stunting tapi kurang gizi jadi tidak betul kalau itu dianggap Stunting,”ujarnya.
Tim yang dibentuk oleh pemerintah desa selalu melakukan evaluasi, jika masih ditemukan balita kurang gizi maka pemerintah desa memberi makanan tambahan sehingga asupan gizinya tercukupi.
“Jadi tidak benar 82 itu, kita tidak tahu siapa yang mendata karena untuk menentukan apakah anak Stunting atau tidak dari hasil penimbangan bulan Februari dan Agustus, kalau diluar itu bagaimana, kriterianya apa. Kita di desa ada panduannya yang dikelurkan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Desa,”beber Arthur Ximenes.
Tanggung jawab penanganan Stunting oleh pemerintah desa khususnya balita berusia 0 – 23 bulan, sedangkan usia 24 – 59 bulan tanggungjawab pemerintah desa bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
“Jadi kami punya itu ya 11 orang dan kita sudah lakukan penanganan sehingga tidak ada lagi Stunting di Desa Manusak,”tegasnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.