Tiga orang perangkat itu kembali bekerja sesuai hasil keputusan bersama tanggal 28 Januari 2022 di ruang rapat Wakil Bupati Kupang. Pengambilan keputusan turut disetujui oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Kasat Pol PP dan Kebakaran, Sekretaris Inspektorat Daerah, Camat Amabi Oefeto Timur, KBO Intel Polres Kupang serta undangan lain termasuk tiga orang perangkat desa Enolanan.
Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah dalam rapat itu mengaku salah telah memberhentikan tiga perangkat desa dan siap menerima kembali mereka untuk bekerja terhitung tanggal 2 Februari 2022.
Kepala Desa Enolanan pun menyanggupi akan membayar honor tiga orang perangkat desa selama 1 tahun. Bahkan, usai keputusan itu Kepala Desa bersama tiga orang perangkat saling memaafkan, saling berpelukan.
Anehnya kata dia, tanggal 4 Februari 2022 tiba – tiba Kepala Desa Enolanan langsung mengusir ketiganya dan melarang tidak boleh bekerja lagi.
Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah malah meminta ketiganya untuk menunjukan surat tugas dari Bupati Kupang atau Wakil Bupati Kupang atau Dinas mana saja yang menyuruh ketiganya bekerja kembali sebab dirinya tidak pernah memerintahkan ketiganya kembali bekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












