Oelamasi, KI – Entah setan apa yang merasuki Kepala Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang – NTT tiba – tiba mengusir tiga orang perangkat desa yang baru saja masuk bekerja setelah dipecat tanpa dasar hukum.
Pengusiran tiga perangkat yang dilakukan Kepala Desa Enolanan seraya meminta para perangkat itu menunjukan surat tugas dari Bupati Kupang, Wakil Bupati atau Dinas PMD.
Demikian diungkap Melky Beis salah seorang perangkat Desa, Senin (07/02/2022) di Oelamasi yang ditemui saat mengantar surat pengaduan untuk Bupati Kupang.
Dirinya bersama dua orang rekannya dipecat oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah setahun lalu tanpa dasar hukum. Setelah melalui sejumlah perjuangan akhirnya mereka diterima kembali bekerja dalam posisi semula per tanggal 2 Februari 2022.

Tiga orang perangkat desa yang diberhentikan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Oskar J. Nope, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perencanaan Mesak Benu dan Melkisedek Beis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












