Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kades Enolanan Berulah Lagi, Kali ini Minta Surat Tugas Dari Bupati Kupang

kabar-independen.com
IMG 20220128 110853 scaled

Oelamasi, KI – Entah setan apa yang merasuki Kepala Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang – NTT tiba – tiba mengusir tiga orang perangkat desa yang baru saja masuk bekerja setelah dipecat tanpa dasar hukum.

Pengusiran tiga perangkat yang dilakukan Kepala Desa Enolanan seraya meminta para perangkat itu menunjukan surat tugas dari Bupati Kupang, Wakil Bupati atau Dinas PMD.

Demikian diungkap Melky Beis salah seorang perangkat Desa, Senin (07/02/2022) di Oelamasi yang ditemui saat mengantar surat pengaduan untuk Bupati Kupang.

Dirinya bersama dua orang rekannya dipecat oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah setahun lalu tanpa dasar hukum. Setelah melalui sejumlah perjuangan akhirnya mereka diterima kembali bekerja dalam posisi semula per tanggal 2 Februari 2022.

IMG 20220128 111150
Kepala Desa Enolanan Leksi A Namah saat rapat bersama Wakil Bupati Kupang, Kadis PMD, Kasat Pol PP, Sekretaris Inspektorat, KBO Intel Polres Kupang di ruang rapat Wakil Bupati Kupang tanggal 28 Januari 2022.

Tiga orang perangkat desa yang diberhentikan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Oskar J. Nope, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perencanaan Mesak Benu dan Melkisedek Beis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung