Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang merupakan salah satu dari dua belas (12) daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024.
Berdasarkan Perpres 63 tahun 2020, yang dimaksudkan dengan daerah tertinggal adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Penetapan daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
Pemerintah dalam menetapkan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator yang ditetapkan berdasarkan usulan serta peraturan Menteri dengan melibatkan pemerintah daerah.
Berikut ini dua belas daerah di NTT yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, antara lain :
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten TTS
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.