Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabupaten Kupang Ditetapkan Sebagai Salah Satu Daerah Tertinggal di NTT

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240414 075541

Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang merupakan salah satu dari dua belas (12) daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024.

Berdasarkan Perpres 63 tahun 2020, yang dimaksudkan dengan daerah tertinggal adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Penetapan daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Baca Juga :  KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas Pada Pemilu 2024

Pemerintah dalam menetapkan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator yang ditetapkan berdasarkan usulan serta peraturan Menteri dengan melibatkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Target DPD PSI Raih Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Kupang

Berikut ini dua belas daerah di NTT yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, antara lain :

  1. Kabupaten Sumba Barat
  2. Kabupaten Sumba Timur
  3. Kabupaten Kupang
  4. Kabupaten TTS
  5. Kabupaten Belu
  6. Kabupaten Alor
  7. Kabupaten Lembata
  8. Kabupaten Rote Ndao
  9. Kabupaten Sumba Tengah
  10. Kabupaten Sumba Barat Daya
  11. Kabupaten Manggarai Timur
  12. Kabupaten Sabu Raijua
  13. Kabupaten Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.