Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabupaten Kupang Ditetapkan Sebagai Salah Satu Daerah Tertinggal di NTT

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240414 075541

Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang merupakan salah satu dari dua belas (12) daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024.

Berdasarkan Perpres 63 tahun 2020, yang dimaksudkan dengan daerah tertinggal adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Penetapan daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Baca Juga :  Mendaftar di Empat Parpol, Yosef Lede : Saya Ingin Rangkul Banyak Partai

Pemerintah dalam menetapkan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator yang ditetapkan berdasarkan usulan serta peraturan Menteri dengan melibatkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dua Tahun Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang Habiskan Dana Belasan Miliar Untuk Makan Minum, Begini Kata Pengamat.

Berikut ini dua belas daerah di NTT yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, antara lain :

  1. Kabupaten Sumba Barat
  2. Kabupaten Sumba Timur
  3. Kabupaten Kupang
  4. Kabupaten TTS
  5. Kabupaten Belu
  6. Kabupaten Alor
  7. Kabupaten Lembata
  8. Kabupaten Rote Ndao
  9. Kabupaten Sumba Tengah
  10. Kabupaten Sumba Barat Daya
  11. Kabupaten Manggarai Timur
  12. Kabupaten Sabu Raijua
  13. Kabupaten Malaka