Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabarnya DPRD Kabupaten Kupang Siap Rekomendasi Kasus Dugaan Korupsi Ke KPK

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2021 04 04 at 19.51.501 1
Bencana Seroja di Kabupaten Kupang-NTT

Oelamasi, KI – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang kabarnya akan merekomendasikan kasus dugaan penyelewengan keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Pansus LKPJ menyelesaikan laporannya.

Diantara sekian kasus, fokus DPRD Kabupaten Kupang tajam menyoroti carut marut penyaluran dana bantuan kepada para korban bencana Seroja.

Menurut sumber di internal DPRD yang belum ingin namanya dipublikasi, Jumat (26/04/2024) membeberkan sejumlah hasil temuan Pansus LKPJ Bupati Kupang periode 2018-2024.

Baca Juga :  Bertemu Anggota DPRD, Warga Pukdale Mengadu Tentang Hal ini.

“Memang sebagai anggota DPRD saya juga bisa berikan komentar, tetapi kita hargai teman-teman di Pansus dan informasi terkait lembaga harus disampaikan oleh pimpinan DPRD sebagai corong lembaga,”ujar sumber sembari meminta namanya tidak terpublikasi.

Walaupun demikian sumber terpercaya itu menyebutkan sejumlah temuan mencengangkan pasca Pansus bertemu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB ) di Jakarta terkait dengan penyaluran dana bantuan bagi para korban Seroja.

Baca Juga :  Dana Bencana Seroja Kabupaten Kupang Masih Mengendap di Bank

Sumber mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan penyaluran bantuan bagi korban Seroja, diantaranya soal kata penyintas, data korban yang selalu berubah-ubah, dana yang masuk di rekening korban tapi tidak bisa dicairkan seluruhnya, Bank penyalur yang tidak bisa menunjukan print out rekening koran serta simpang siurnya jumlah sisa dana, perubahan Juknis sepihak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.