Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jurnalis NTT Nyatakan Sikap Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240607 124134

Kupang, KI – Puluhan jurnalis media cetak, elektronik dan online yang menamakan diri Forum Jurnalis Pengawal Reformasi (FJPR) mengelar aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang Penyiaran, Jumat (07/06).

Para jurnalis bernaung dalam beberapa organisasi antara lain AJI , SMSI, JOIN, JMSI , AMSI, IJTI dan PWI NTT,

Aksi para kuli tinta ini berlokasi di gedung DPRD NTT. Pernyataan sikap para jurnalis diterima Wakil Ketua Komisi I Yohana Koli ditemani beberapa orang anggota DPRD yaitu Yohanis Rumah (Ketua Fraksi PKB), Stef Komerihi (Fraksi Gerindra), Finsensius Patta (Fraksi PDIP).

Berikut lima poin penting Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dikritisi oleh para jurnalis NTT antara lain :

  1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media. Hal ini dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50 b huruf c dan pasal 42 ayat 2.
  2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
  3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
  4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
  5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.