Kupang, KI – Puluhan jurnalis media cetak, elektronik dan online yang menamakan diri Forum Jurnalis Pengawal Reformasi (FJPR) mengelar aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang Penyiaran, Jumat (07/06).
Para jurnalis bernaung dalam beberapa organisasi antara lain AJI , SMSI, JOIN, JMSI , AMSI, IJTI dan PWI NTT,
Aksi para kuli tinta ini berlokasi di gedung DPRD NTT. Pernyataan sikap para jurnalis diterima Wakil Ketua Komisi I Yohana Koli ditemani beberapa orang anggota DPRD yaitu Yohanis Rumah (Ketua Fraksi PKB), Stef Komerihi (Fraksi Gerindra), Finsensius Patta (Fraksi PDIP).
Berikut lima poin penting Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dikritisi oleh para jurnalis NTT antara lain :
- Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media. Hal ini dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50 b huruf c dan pasal 42 ayat 2.
- Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
- Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
- Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
- Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.