Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin dalam siaran persnya, Selasa ( 19/04/2022) menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan papan informasi dan contact person ini merupakan bagian dari kemudahan layanan informasi bagi pasien korban kecelakaan ketika memperoleh pelayanan medis di Rumah Sakit, sehingga mengetahui terkait hak-hak pasien serta apa yang harus dipenuhi.
“Jasa Raharja Cabang NTT telah bekerjasama dengan 53 rumah sakit di seluruh Nusa Tenggara Timur sehingga 94,55% biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan,”ungkap Nasjwin
“Capain ini paralel kerjasama yang telah dilakukan PT Jasa Raharja bersama sejumlah Rumah Sakit, dimana Jasa Raharja Cabang NTT telah menandatangani PKS dengan 53 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan maksimal ketika dirawat di Rumah Sakit,” tutup Nasjwin. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












