Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jasa Raharja Cabang NTT Tempatkan Layanan Contact Person 24 Jam di Rumah Sakit

kabar-independen.com
IMG 20220419 WA0001

Kupang, KI – Komitmen memberikan pelayanan terbaik serta partisipasi aktif dalam membangun komunikasi dan akses informasi terpadu terus diupayakan maksimal oleh PT. Jasa Raharja Cabang NTT memasang papan informasi dan layanan contact person on call 24 jam yang dilakukan di sejumlah Rumah Sakit di wilayah Kota Kupang.

Bertempat di Rumah Sakit Kartini dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W. Z Yohanes Kupang, Senin (18/04/2022), petugas mobile service Jasa Raharja Cabang NTT, Bayu Bagus P, melakukan kunjungan dan komunikasi terkait proses layanan contact person yang dapat dihubungi pasien atau keluarga pasien korban kecelakaan.

Aneti Krisianty Bewa, HRD & General Affair Rumah Sakit Kartini Kupang, menyambut baik pemasangan informasi layanan contact person tersebut karena sangat membantu dalam komunikasi terkait layanan pasien korban kecelakaan.

Baca Juga :  Keluarga Guterres di Oebelo Resmi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Gereja

“Rumah Sakit Kartini sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja tentu menyambut baik, karena dengan adanya layanan contact person dan papan informasi ini, memudahkan akses informasi baik bagi tenaga medis rumah sakit maupun pihak keluarga pasien kecelakaan dalam berkomunikasi dengan Jasa Raharja,”ungkap Aneti.

Sementara itu Joko Windarto Kasubid Marketing & Costumer Care RSUD W Z Yohanes Kupang turut memberikan apresiasi kepada pihak Jasa Raharja karena kerjasama yang terjalin selama ini telah berjalan baik serta dengan adanya kemudahan akses komunikasi diharapkan pasien maupun keluarga pasien dapat secara baik memahami terkait hak-haknya dalam peroleh layanan Jasa Raharja.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin dalam siaran persnya, Selasa ( 19/04/2022) menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan papan informasi dan contact person ini merupakan bagian dari kemudahan layanan informasi bagi pasien korban kecelakaan ketika memperoleh pelayanan medis di Rumah Sakit, sehingga mengetahui terkait hak-hak pasien serta apa yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Sahabat Delta Gelar Turnamen Catur Peringati HUT RI

“Jasa Raharja Cabang NTT telah bekerjasama dengan 53 rumah sakit di seluruh Nusa Tenggara Timur sehingga 94,55% biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan,”ungkap Nasjwin

“Capain ini paralel kerjasama yang telah dilakukan PT Jasa Raharja bersama sejumlah Rumah Sakit, dimana Jasa Raharja Cabang NTT telah menandatangani PKS dengan 53 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan maksimal ketika dirawat di Rumah Sakit,” tutup Nasjwin. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.