Kupang, KI – Jasa Raharja bersama Kapolres Rote Ndao beserta jajarannya duduk bersama dalam forum rapat koordinasi tentang penertiban kapal angkut penumpang di Pelabuhan Nembrala, Rote Ndao, Rabu (13/09/23) bertempat di Kantor Bersama Samsat.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Petugas Jasa Raharja Rote Ndao M. Romirza Irianggie bersama Kepala UPTD Samsat Petrus A Manehat ,S.Sos, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P dan jajaran.
Romirza mengatakan saat ini masih terdapat kapal angkut penumpang yang masih belum melakukan Perjanjian Kerja Sama bersama Jasa Raharja, terkait perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan penumpang kapal laut.
“Jasa Raharja sebagai asuransi sosial milik negara (BUMN) terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Saya selaku penanggung jawab Rote Ndao sudah melakukan koordinasi kepada operator-operator kapal dan saat ini berupaya meminta dukungan stakeholder terkait guna melakukan langkah-langkah kolaboratif bersama terkait penertiban kapal angkut penumpang.” Ujar Romirza.
Jasa Raharja kata Romirza berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, akan selalu memberikan edukasi terkait jaminan perlindungan Jasa Raharja terkait risiko kecelakaan kepada operator kapal di Rote Ndao.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












