Oelamasi, KI –Indikator kemiskinan ekstrim yang ditetapkan secara nasional sebagai syarat utama menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sesuai dengan kondisi di NTT.
Damaris Tnunay selaku Koordinator Program UDN Kupang, Jumat (08/03/2024) di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur mengatakan, kriteria KPM PKH secara nasional tidak dapat diterapkan di NTT.
Jika mengacu pada kriteria tersebut, banyak warga khususnya di Kabupaten Kupang akan berakibat banyak orang tidak lolos kualifikasi sebagai penerima PKH .
Untuk itu, langkah yang dilakukan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) pada beberapa Desa Binaan yaitu secara bersama menentukan siapa saja yang layak menerima berdasarkan karakteristik kemiskinan di Desa.
UDN Kupang bersama Pemdes Tanah Putih kata dia, bersama mengindetifikasi semua penerima Bansos sehingga tidak terjadi tumpang tindih, satu orang menerima lebih dari satu program Bansos.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.