Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Indikasi Pemkab Kupang Salah Gunakan Dana 51 Miliar

kabar-independen.com
IMG 20230224 WA00151
Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI saat usai bertatap muka dengan ratusan tenaga PPPK, Jumat (24/02/2023) di Aula Gereja GMIT Elim Naibonat.

Oelamasi, KI – Indikasi Pemerintah Kabupaten Kupang salah gunakan dana sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 yang sedianya diperuntukkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 672 orang.

Dana sejumlah itu telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke daerah tahun 2021 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Selanjutnya diikuti dengan surat Kementerian Keuangan RI tentang pemanfaatan dana untuk PPPK.

Menurut Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Jumat (24/02/2023) di Aula Gereja Elim Naibonat saat bertatap muka dengan ratusan orang PPPK, dana 51 miliar lebih yang digunakan membayar gaji PPPK tidak digunakan sebagaimana mestinya tetapi oleh Pemkab Kupang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain.

Buktinya kata dia, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang tidak membuka formasi untuk PPPK tahun 2021 dan 2022, padahal dana sudah disediakan oleh pemerintah pusat.

“Menurut data dari salah satu deputi di Kementerian Keuangan bahwa sebetulnya tahun 2021 ada anggaran yang diberikan ke Pemda sebanyak 51 miliar untuk PPPK, include dalam DAU. Seakan-akan Pemda tidak tau dan akhirnya tidak mengangkat PPPK, ternyata benar tahun 2021 tidak ada pengangkatan sama sekali,”ujar Anita Jacoba Gah usai berdialog dengan ratusan tenaga PPPK di Naibonat Kecamatan Kupang Timur.

Baca Juga :  Tidak Ingin Berpaling Ke Lain Hati, Partai NasDem Setia Dukung Paket Komitmen

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat pada tahun 2022 tidak lagi menambah dana untuk PPPK karena alokasi dana tahun sebelumnya sebesar 51 miliar belum digunakan sehingga dana itu di take over ke tahun 2022. Formasi PPPK yang oleh Pemkab Kupang tidak dibuka tahun 2021 atas penegasan Kementrian Keuangan RI, dana itu dapat digunakan untuk membuka formasi tahun 2022.

“Saya juga bertanya ini kok formasi tidak dibuka kenapa, kalau yang 16 miliar itu sebetulnya untuk formasi yang diangkat tahun 2023 , itupun belum diangkat juga,”ujarnya.

Baca Juga :  Istri Kepala SDN Oelbeba Resmi Mendekam Dalam Tahanan Polres Kupang

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tidak perlu ragu membuka formasi PPPK dengan alasan kurangnya dana untuk membayar tunjangan. Pemerintah tidak perlu risau dengan hal ini.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023 menyatakan bahwa gaji dan tunjangan melekat pada DAU yang ditransfer untuk membiayai PPPK.

“Artinya Pemda tidak perlu ada alasan buka formasi, dulu Pemda alasan karena tunjangannya, APBD tidak mampu. 2021 tidak diangkat kemudian 2022 belum diangkat sampai hari ini padahal Kemenkeu sudah bilang gaji dan tunjangan melekat di DAU sekarang,”tambahnya.

Sementara itu, Novita D.E Funay Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang dikonfirmasi Sabtu (25/02/2023) melalui sambungan telepon belum memberikan respon.

Hingga berita ini dipublikasi, pertanyaan yang dikirimkan ke nomor WhatsApp Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah belum dijawab. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.