Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat pada tahun 2022 tidak lagi menambah dana untuk PPPK karena alokasi dana tahun sebelumnya sebesar 51 miliar belum digunakan sehingga dana itu di take over ke tahun 2022. Formasi PPPK yang oleh Pemkab Kupang tidak dibuka tahun 2021 atas penegasan Kementrian Keuangan RI, dana itu dapat digunakan untuk membuka formasi tahun 2022.
“Saya juga bertanya ini kok formasi tidak dibuka kenapa, kalau yang 16 miliar itu sebetulnya untuk formasi yang diangkat tahun 2023 , itupun belum diangkat juga,”ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tidak perlu ragu membuka formasi PPPK dengan alasan kurangnya dana untuk membayar tunjangan. Pemerintah tidak perlu risau dengan hal ini.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023 menyatakan bahwa gaji dan tunjangan melekat pada DAU yang ditransfer untuk membiayai PPPK.
“Artinya Pemda tidak perlu ada alasan buka formasi, dulu Pemda alasan karena tunjangannya, APBD tidak mampu. 2021 tidak diangkat kemudian 2022 belum diangkat sampai hari ini padahal Kemenkeu sudah bilang gaji dan tunjangan melekat di DAU sekarang,”tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












