Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Indikasi Pemkab Kupang Salah Gunakan Dana 51 Miliar

kabar-independen.com
IMG 20230224 WA00151
Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI saat usai bertatap muka dengan ratusan tenaga PPPK, Jumat (24/02/2023) di Aula Gereja GMIT Elim Naibonat.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat pada tahun 2022 tidak lagi menambah dana untuk PPPK karena alokasi dana tahun sebelumnya sebesar 51 miliar belum digunakan sehingga dana itu di take over ke tahun 2022. Formasi PPPK yang oleh Pemkab Kupang tidak dibuka tahun 2021 atas penegasan Kementrian Keuangan RI, dana itu dapat digunakan untuk membuka formasi tahun 2022.

“Saya juga bertanya ini kok formasi tidak dibuka kenapa, kalau yang 16 miliar itu sebetulnya untuk formasi yang diangkat tahun 2023 , itupun belum diangkat juga,”ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tidak perlu ragu membuka formasi PPPK dengan alasan kurangnya dana untuk membayar tunjangan. Pemerintah tidak perlu risau dengan hal ini.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023 menyatakan bahwa gaji dan tunjangan melekat pada DAU yang ditransfer untuk membiayai PPPK.

“Artinya Pemda tidak perlu ada alasan buka formasi, dulu Pemda alasan karena tunjangannya, APBD tidak mampu. 2021 tidak diangkat kemudian 2022 belum diangkat sampai hari ini padahal Kemenkeu sudah bilang gaji dan tunjangan melekat di DAU sekarang,”tambahnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung