Dikatakan Buan, bahwa dalam aturan untuk melaksanakan P3K dengan gaji yang sama dengan PNS jika dengan dana APBD sangat memberatkan. Sebab untuk merekrutnya dengan anggaran saat ini, masing-masing daerah belum ada. Apalagi proses perekrutan diserahkan ke pemerintah daerah.
“Jujur saja, jika dibebankan ke APBD agak sulit karena dengan tenaga kontrak honor daerah sekarang saja sudah memberatkan APBD apalagi ditambah dengan rekrutmen PPPK. Pembayaran gaji nanti bagaimana? Apalagi fasilitas lainnya akan disamakan dengan PNS. Ini sangat memberatkan,”terangnya.
Dirinya berharap para guru mengerti dengan keadaan seperti ini. Karena menurutnya, Jika anggarannya tersedia pasti Pemkab Kupang akan membuka formasi guru untuk PPPK. (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












