Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Honorer Guru di Kabupaten Kupang Menjerit, Pemkab Tak Buka Formasi PPPK

kabar-independen.com
125051 pendataan honorer banjarbaru terus berlanjut tak semua bisa jadi pppk webp large

Oelamasi, KI – Ratusan pernah honorer guru di Kabupaten Kupang menjerit dan menanti dalam ketidakpastian untuk memperbaiki nasib. Secercah harapan dari Pemerintah Pusat membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, tetapi nyatanya Pemerintah Kabupaten Kupang tidak membuka seleksi guru PPPK.

Kenyataan ini menuai kritikan yang terlontar dari guru-guru honorer dan kontrak daerah di Kabupaten Kupang yang berjibaku untuk mencerdaskan anak bangsa.

Sorang guru honorer SMP asal Amarasi yang enggan namanya disebutkan kepada awak media (15/11/2022) mengaku kecewa dan sakit hati lantaran hingga hari terakhir pembukaan seleksi PPPK tanggal 13 November 2022, honorer guru di Kabupaten Kupang tak kunjung mendapat kesempatan.

Ia merasa sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Kupang yang tidak membuka formasi PPPK. Perasaan yang sama past juga dirasakan oleh honorer selain dirinya.

Pemerintah kata dia tidak pernah memberikan informasi bahkan penjelasan mengapa pemerintah tidak membuka formasi PPPK seperti halnya yang terjadi di wilayah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menambahkan, dalam rapat terakhir Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud Ristek yang disaksikan via Youtube, disampaikan bahwa Formasi/Kebutuhan guru sangatlah banyak, tetapi semuanya tergantung dari Pemda masing-masing daerah.

Baca Juga :  Kades Manusak Ragukan Akurasi Data Prevelensi Stunting

Dirinya sebagai guru tentu juga mendengar bahwa dana yang disediakan untuk guru (PPPK) juga sebenarnya ada, tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini tidak satupun formasi dibuka di Kabupaten Kupang?

“Kami seperti menerima janji palsu dari Menteri Pendidikan. Ada 672 guru di Kabupaten Kupang yang sudah lulus passing grade  di tahun 2021, dijanjikan untuk mendapatkan penempatan di tahun 2022. Kami tetap bersabar hingga tanggal akhir batas pendaftaran dari Panselnas yaitu tanggal 13 November 2022, tetapi apalah daya, kami bukan siapa-siapa, kami hanyalah guru yang harus tetap memotivasi siswa-siswi kami agar tetap tersenyum, kami harus tetap hadir di sekolah setiap hari agar anak-anak kami tetap semangat dalam belajar, walaupun kami tidak dihargai sama sekali,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan yang dikonfirmasi awak media menjelaskan, seleksi PPPK bagi guru-guru di Kabupaten Kupang ditiadakan karena anggaran yang tidak mencukupi. Hal ini merupakan hasil RDP bersama DPRD Kabupaten Kupang yang juga dihadiri oleh perwakilan guru.

Baca Juga :  Gerak Cepat, DPC PDIP Bantu Korban Banjir di Fatuleu Barat

“Kami harus jujur bahwa keuangan daerah tidak cukup untuk bayar jika nanti guru-guru ini diangkat ke P3K. Kita boleh buka seleksi tapi anggaran atau gaji yang nanti dibebankan ke keuangan daerah tidak ada mau bayar pakai apa? Dan ini sudah kami sampaikan ke guru-guru,” ungkapnya.

Dikatakan Buan, bahwa dalam aturan untuk melaksanakan P3K dengan gaji yang sama dengan PNS jika dengan dana APBD sangat memberatkan. Sebab untuk merekrutnya dengan anggaran saat ini, masing-masing daerah belum ada. Apalagi proses perekrutan diserahkan ke pemerintah daerah.

“Jujur saja, jika dibebankan ke APBD agak sulit karena dengan tenaga kontrak honor daerah sekarang saja sudah memberatkan APBD apalagi ditambah dengan rekrutmen PPPK. Pembayaran gaji nanti bagaimana? Apalagi fasilitas lainnya akan disamakan dengan PNS. Ini sangat memberatkan,”terangnya.

Dirinya berharap para guru mengerti dengan keadaan seperti ini. Karena menurutnya, Jika anggarannya tersedia pasti Pemkab Kupang akan membuka formasi guru untuk PPPK. (*/Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.