Kupang, KI – Gubernur NTT, Emaunel Melkiaden Laka Lena, bersama Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu EKi, Jumat (14/3), meresmikan Koperasi Tani Nebun Merah Putih, di Aula Susteran Alma Desa Baumata, Kecamatan Taebenu.
Melki Laka Lena dalam sambutannya mengatakan, koperasi yang adalah buah pemikiran Wakil Presiden Pertama RI, Bung Hatta, yang berazaskan gotong royong, harus menjadi fondasi utama ekonomi masyarakat di NTT. Bahkan Presiden RI saat ini Prabowo Subianto juga dikatakan Laka Lena, juga menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional yang akan menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
“Dukungan Presiden pada dunia koperasi sangat besar, semua Koperasi Merah Putih mendapat bantuan dana 5 Miliyar Rupiah yang harus di kelola dengan baik dari hulu ke hilir. Selama ini petani biasa menjual hasil pertanian dengan harga rendah, hal itu ke depan tidak akan terjadi lagi, keuntungan harus merata dan adil. Koperasi Merah Putih juga harus mendukung Program Satu Desa Satu Produk Unggulan yang bila bersinergi tentu akan maksimal,”jelas Melki Laka Lena.
Aurum Titu Eki mengatakan, petani adalah garda utama dalam ketahanan pangan nasional, sehingga ia berharap kehadiran Koperasi Tani Nebun Merah Putih bisa membantu petani dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang dihadapi, sehingga mampu mengolah lahan pertanian mereka dan berproduksi secara maksimal. Oleh karena itu Aurum Titi Eki meminta para pengurus Koperasi Tani Nebun Merah Putih agar mengelola koperasi mereka dengan baik, agar bisa bermanfaat maksimal bagi petani dan masyarakat sekitar.
“Kita tidak usah khawatir mengembangkan usaha pertanian kita, karena dukungan dari pemerintah pusat akan sangat besar terutama untuk Kabupaten Kupang, termasuk juga dukungan untuk dunia koperasi. Karena itu kita bekerja saja dengan maksimal agar mampu berproduksi maksimal dan mendukung swasembada”, ujar Aurum Titu Eki.
Turut hadir beberapa pimpinan ODP lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang, Camat Taebenu, Kepala Desa Baumata, serta tokoh masyarakat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.