Fraksi Golkar menyoroti terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan oleh BPBD yang mengacu pada Juknis yang dibuat sendiri oleh pemerintah dan bukan mengacu pada Juknis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional. Fraksi memandang bahwa jumlah dana 229 miliar lebih yang diperuntukan bagi 11.036 korban kategori rusak berat, sedang dan ringan juga sudah dilengkapi dengan Juknis dari pemerintah pusat, namun dalam prakteknya BPBD menggunakan Juknis baru yang dibuat sendiri.
“Semua ini terungkap dalam RDP Komisi III bersama mitra dan masyarakat Desa Pukdale beberapa waktu lalu, pertanyaannya apakah juknis daerah lebih tinggi atau bagaimana,”ujarnya.
Perjuangan sekuat apapun DPRD bersama Pemda ke Jakarta meminta bantuan tambahan dana untuk penyintas, tetapi mental pelaku-pelaku dilapangan yang membuat semuanya menjadi sulit dan masyarakat dirugikan.
Fakta lain yang ditemukan fraksi Golkar yakni rekening milik korban Seroja kategori rusak berat dipegang oleh pihak ketiga ditetapkan oleh BPBD.
“Masyarakat ini sudah susah tapi kita termasuk pelaku-pelaku yang bawa bantuan, kita sendiri yang jadi penyebab sehingga mereka disusahkan, pansus ini bukan cari siapa salah dan siapa benar, kita harus luruskan agar bantuan kemanusiaan bagi masyarakat betul-betul tepat sasaran,”imbuh Daniel Taimenas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












