Oelamasi, KI – Sebanyak enam Instansi di Kabupaten Kupang sepakat untuk fasilitasi para pemilik perusahaan angkutan yang tidak berbadan hukum. Keenam Instansi telah menandatangani kesepakatan bersama fasilitasi pemenuhan persyaratan memperoleh izin penyelenggaraan angkutan umum kepada pengusaha angkutan umum orang dan barang yang belum berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Kupang.
Penandatangan kesepakatan dilakukan tanggal 02 September 2021 di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan dihadiri oleh perwakilan 6 instansi antara lain ; Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang, PT Jasa Raharja Cabang NTT, UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Satlantas Polres Kupang dan DPC Organda Kabupaten Kupang.
Ricky Djo, SH, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang mengatakan, Dinas Perhubungan kabupaten Kupang sebagai Regulator yang diberikan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menerbitkan ijin trayek angkutan orang / barang berupaya melakukan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga semua persoalan teknis di lapangan dapat segera teratasi.
“kami berharap semua pihak dapat menyuarakan dan sosialisasi seluruh poin – poin penting yang telah disepakati bersama sesuai peran dan fungsinya masing – masing,”Ujarnya.
Terdapat konsekuensi yang terjadi di lapangan setelah diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan dimana Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang harus berbadan hukum.
Irlan O. Seo, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Kupang, saat dikonfirmasi terkait data PO (perusahaan otobus) di Kabupaten Kupang yang menjadi anggota Organda, bahwa pada tahun 2019 terdapat 283 PO yang terdaftar sebagai anggota Organda Kabupaten Kupang.
Namun setelah adanya pemberlakukan PMK No.74 Tahun 2014 jumlah PO yang menjadi anggota organda hanya tersisa 75 PO, di tahun 2021 hanya terdapat penambahan 28 PO.
Terkait kondisi tersebut, ia menyampaikan hal ini terjadi karena para anggotanya belum mendapat sosialisasi yang menyeluruh perihal status kepemilikan Kendaraan Angkutan Umum apabila telah menjadi anggota sebuah badan hukum dalam hal ini BUMD ataupun Koperasi.
“anggota kami belum mendapatkan sosialiasi yang komprehensif terkait status kepemilikan mobil angkutan umum, karena setelah didaftarkan dan menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya otomatis STNK pada mobil tersebut sudah atas nama Badan Usaha, sehingga kami minta partisipasi dari Dinas Perhubungan dan Stakeholder Lainnya yang punya peran disini untuk sama sama mengedukasi para pemilik Perusahaan Angkutan Umum,” Ungkap Irlan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin yang diwakili Kanit Ops & Humas, Eko Mulyanto mengatakan, upaya PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan dengan dinas terkait untuk menjembatani dan memfasilitasi pemilik perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan hukum agar menjadi anggota koperasi.
“upaya yang telah kami lakukan yakni telah mengadakan FDG bersama Dinas terkait dengan mengundang para akademisi hukum untuk menyampaikan legal opinion terkait pemberlakuan PMK No.74 Tahun 2014,”Ungkapnya.
Dirinya berharap instansi terkait dapat segera memfasilitasi pemilik perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan Hukum menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya sehingga masyarakat pengguna transportasi angkutan umum dapat menggunakan jasa angkutan umum yang resmi.
PT Jasa Raharja sifatnya hanya memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang angkutan umum yang berizin. (*/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.