Oelamasi, KI – Dengan dukungan penuh Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki, Pemerintah bekerjasama dengan LPPD sukses gelar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) yang baru pernah dilaksanakan sepanjang sejarah.
Bupati Kupang Yosef Lede secara resmi menutup acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Kupang Tahun 2025, bertempat di Kantor Bupati, Kamis, (14/08) malam.
Bupati Kupang Yosef Lede mengungkapkan rasa syukur acara pesparawi dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar. Bagi dia, kesuksesan acara ini merupakan berkat Tuhan dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya kepada panitia penyelenggara, Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Kabupaten Kupang, dewan juri, para peserta lomba, Plt.Sekda, pimpinan OPD, Bank NTT Cabang Oelamasi, Tokoh Agama, dan masyarakat Kabupaten Kupang.
“Terima kasih buat semua yang telah mendukung dan menyukseskan acara pesparawi perdana di Kabupaten Kupang. Terima kasih atas kerjasama tim yang baik. Kami percayai kompleks perkantoran civic center Oelamasi ada berkat dari Tuhan lewat puji-pujian selama tiga hari ini,”ucap Yosef.
Menurut Yosef Lede, dalam konteks perlombaan, kalah dan menang memang menjadi ukuran. Akan tetapi itu bukan satu-satunya melainkan sebagai ukuran untuk memuji kemuliaan nama Tuhan.
“Bagi saya semua peserta lomba terbaik, mereka memiliki talenta yang luar biasa memuji Tuhan lewat pujian. Penilaian dewan juri dalam kompetisi ataupun perlombaan, selalu ada yang menang dan kalah. Juri sudah memberikan penilaian yang obyektif. Apapun hasil yang diterima, jangan berputus asa. Keputusan hari ini, menjadi tolak ukur kedepannya lebih baik,”kata Yosef Lede.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












