Oelamasi, KI – Rentan waktu antara bulan Maret hingga September 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang telah menghasilkan 14.083 dokumen administrasi kependudukan.
Jumlah 14.083 dokumen administrasi kependudukan dihasilkan Dispendukcapil dengan cara jemput bola mendatangi seluruh wilayah Kecamatan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Julius O. Z Taklal, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, Senin (17/102022) diruang kerjanya mengatakan, setelah menjabat sebagai Kepala Dinas, dirinya mengambil langkah taktis untuk mendekatkan pelayanan langsung menjangkau masyarakat di 24 kecamatan.
Sejumlah dokumen administrasi kependudukan itu terdiri dari E-KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, akta Kematian, akta perkawinan dan Kartu Identitas Anak. Jumlah 14.083 tidak termasuk administrasi kependudukan yang dihasilkan dari pelayanan rutin setiap hari.
Ia mengatakan, semua pelayanan administrasi kependudukan baik yang dilakukan di Dinas maupun di Kecamatan sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, sebab regulasi tidak membenarkan adanya pungutan.
Bahkan dirinya tidak segan-segan meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terukur jika ditemukan ada staf Dispendukcapil yang memungut biaya dari masyarakat. Dirinya kerap kali memperingatkan para staf agar jangan sekali-kali berani melanggar apa yang diatur dalam regulasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












