TPS 24 Noelbaki ditemukan 5 pemilih berasal dari luar Kabupaten Kupang, namun KPPS menerima sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus ).
Sementara TPS 9 Sulamu lantaran ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangni surat suara.
Dua temuan itu menjadi alasan sehingga dua TPS tersebut berpotensi terjadi PSU.
Pemilu 2024, di Kabupaten Kupang terdapat 1076 TPS tersebar di 24 Kecamatan, 160 Desa dan 17 Kelurahan.
Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kecamatan sedianya berlangsung serentak di tanggal 19 Februari 2024, di tunda hingga tanggal 21 Februari 2024. (Jessy/*).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












