Oelamasi, KI – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kupang berpotensi besar terjadi Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Dua TPS tersebut yakni TPS 24 Desa Noelbaki,Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu.
Mengutip SuaraNTT.com, Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa mengatakan, dua TPS itu ditemukan pelanggaran pada proses pungut hitung suara.
“Kami sudah ajukan permohonan ke KPU Provinsi NTT untuk PSU di dua TPS,”ujar Nichson Manggoa , Minggu (18/02/2024).
PSU direncanakan tanggal 24 Februari 2024, namun masih menunggu persetujuan KPU provinsi NTT.
Nichson Manggoa merincikan, PSU dilakukan karena dua alasan berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.