Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dua TPS di Kabupaten Kupang Berpotensi Terjadi PSU

kabar-independen.com
Screenshot 2024 0218 223601
Nichson Manggoa, Ketua KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kupang berpotensi besar terjadi Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Dua TPS tersebut yakni TPS 24 Desa Noelbaki,Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu.

Mengutip SuaraNTT.com, Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa mengatakan, dua TPS itu ditemukan pelanggaran pada proses pungut hitung suara.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Melarang Wartawan Ambil Gambar

“Kami sudah ajukan permohonan ke KPU Provinsi NTT untuk PSU di dua TPS,”ujar Nichson Manggoa , Minggu (18/02/2024).

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Larang Wartawan, Winston Rondo : Itu Tindakan Memalukan

PSU direncanakan tanggal 24 Februari 2024, namun masih menunggu persetujuan KPU provinsi NTT.

Nichson Manggoa merincikan, PSU dilakukan karena dua alasan berbeda.