Oelamasi, KI – Selama dua tahun yakni 2023 dan 2024 alokasi dana yang bersumber dari APBD yang di kelola oleh sekretariat DPRD Kabupaten Kupang untuk biaya makan minum dapat mencapai 18,8 miliar. Rincian alokasi dana yang dikelola yakni tahun 2023 sebesar 11,1 miliar dan 7,7 miliar tahun 2024.
Menurut Pengamat Politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP, M.IP, fasilitas yang didapatkan dengan jumlah dana yang sangat besar itu harusnya sejalan dengan kinerja serta memiliki asas manfaat ketimbang kenikmatan pribadi.
“saya kira anggota DPRD kita juga berhak dapat fasilitas yang menunjang kinerja mereka sebagai wakil rakyat, saya pikir harus lebih mengutamakan asas manfaat publik ketimbang asas manfaat pribadi,”ujar Yeftha Yerianto Sabaat , Kamis (21/03/2024) melalui pesan WhatsApp.
Dikatakannya, item fasilitas yang sifatnya koordinasi dan konsultasi DPRD, sangat tidak wajar menelan biaya fantastis apalagi hanya untuk urusan perut saja. Hal ini berbanding terbalik dengan dengan dua item yakni pembahasan rancangan Perda serta penyusunan dan pembahasan program pembentukan Perda yang bermanfaat untuk publik ternyata nilainya lebih kecil.
“kalau begini caranya ya kita bisa menilai kalau anggota DPRD kita tidak pro pada kepentingan publik, tapi lebih mementingkan kepentingan pribadi,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Biaya makan minum DPRD tahun 2024 menurun jika dibandingkan tahun 2023 sebesar 11,1 miliar. Jumlah ini tercantum dalam APBD 2024, jumlah 7,7 miliar ini akan mengalami perubahan ketika terjadi sidang Perubahan Anggaran 2024 bulan September nanti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.