Ketua DPC Partai Hanura ini merasa bahwa pemerintah tidak mungkin membayar lantaran tidak memiliki dana yang cukup, sementara sisa dana yang tersimpan dalam rekening BPBD hanya mencapai 46 miliar sisa dari 229 miliar lebih yang sudah dibagikan kepada 11.036 KK korban Seroja tahap I, artinya pemerintah harus menyediakan tambahan subsidi mencapai 51.470.000.000.
“Pembayaran kepada penyintas sesuai penjelasan BPBD sesuai kategori berat, sedang dan ringan, jumlahnya disamakan dengan tahap I yang sudah dibayarkan, menurut BPBD bisa direalisasi tapi menurut saya berat karena kita minus dana 51 miliar sehingga menurut saya mustahil bisa dieksekusi,”ujar Anton Natun.
Akibat keterbatasan dana kata Anton Natun, janji pemerintah untuk membayar penyintas tidak dapat direalisasikan apabila kekurangan dana 51.470.000.000 tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Kupang yang sedang berjuang menutupi defisit anggaran mencapai 78 miliar.
Pandangan berbeda dilontarkan oleh Ketua Komisi III Deasy Ballo-Foeh kepada awak media, Rabu (06/09/2023) di Kecamatan Taebenu.
Menurut Deasy Ballo-Foeh, seluruh Penyintas sesuai data yang dimiliki oleh BPBD harus segera dibayarkan menggunakan sisa dana 46 miliar lebih itu. Skema pembagian tentu tidak dapat menggunakan kategori seperti tahap I, artinya besaran bantuan disamakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












