Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ditbimas Polda NTT Sosialisasi Ketertiban Sosial di SMPN I Kupang Tengah

kabar-independen.com
IMG 20231111 WA0019

Oelamasi, KI – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbimas) Polda NTT Sosialisasi tentang ketertiban sosial kepada pelajar di SMPN I Kupang Tengah, Jumat (10/11/2023). Materi sosialisasi kali ini membahas tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan tertib lalu lintas di kalangan pelajar.

AKP Oory Joseph Kasi Latihan Kemampuan Bhabinkamtibmas menjelaskan, para pelajar mesti diberikan edukasi agar memahami sejak dini tentang kenakalan remaja, tertib berlalu lintas di jalan serta penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan berbahaya hingga dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba atau zat adiktif berbahaya lainnya.

“penyuluhan merupakan tugas pokok Polri khususnya Satuan fungsi Ditbimas Polda NTT untuk melakukan pembinaan kepada generasi muda. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan para pelajar mengerti dan kembali mengingat dampak buruk dari penyalahgunaan Narkoba serta kenakalan remaja dan edukasi tertib lalu lintas,”ungkapnya.

Melalui sosialisasi dan edukasi, dirinya berharap pelajar SMPN I Kupang Tengah paham serta berhati-hati terhadap berbagai motif peredaran Narkoba, mengetahui berbagai jenis Narkoba antara lain ganja, sabu-sabu, ekstasi dan jenis lain yang menyebabkan kecanduan bagi penggunanya.

Baca Juga :  Melki Laka Lena Apresiasi Upaya Penurunan Stunting, Tanda-tanda Dukung Jerry Manafe?

“Oleh karena itu kepada adik-adik pelajar SMPN 1 Kupang Tengah jangan sampai menggunakannya karena adik-adik semua penerus generasi Bangsa Indonesia,”tegasnya.

Tidak hanya itu, faktor kenakalan remaja akhir akhir ini meningkat. Kemajuan teknologi saat ini yang menjadi salah satu pemicu. Sebagai penerus bangsa, anak anak harus bijak dalam menggunakan media sosial. Dampak dari penyalahgunaan media sosial sangat besar, termasuk dapat menjadi pemicu kekerasan dan tindak pidana.

“Melalui kegiatan ini, pihak sekolah dan anak-anak kita diharapkan bisa berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan menghindari kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,”harapnya.

Lebih lanjut AKP Oory Joseph juga menyampaikan agar para pelajar mematuhi peraturan lalu lintas seperti, menggunakan Helm bila mengendarai sepeda motor maupun yang dibonceng, agar tidak merubah bentuk sepeda motor seperti membuat knalpot Blong/Racing dan tidak bergelantungan jika naik Mopen.

“Mereka juga harus paham dan peka terhadap tata tertib lalu lintas. Apa saja yang dapat membahayakan keselamatan di jalan, apalagi menurut nya jalan timor raya ini merupakan daerah rawan kecelakaan yang identik di sebut jalur tengkorak,”ujar AKP Oory Joseph.

Baca Juga :  Asisten Operasi Panglima TNI Datangi Yonif 743/PSY, Ada Apa?

Kepala SMPN 1 Kupang Tengah, Fredik Namah, Spd menyambut baik kedatangan dari jajaran Dit Binmas Polda NTT yang melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolahnya.

“Semoga dengan kegiatan ini berguna bagi kami dan Anak anak didik kami,”Ujarnya.

Fredik Namah berharap sosialisasi secara bertahap dan berkelanjutan dapat di lakukan di sekolah nya, agar dapat memberikan edukasi kepada anak anak.

Menurutnya, selain edukasi dari para guru saat di sekolah dan para orang tua di rumah, anak anak perlu edukasi lanjutan dari pihak kepolisian. Terutama edukasi terkait penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.

Di akhir kegiatan, juara Ditbinmas Polda NTT diwakili oleh AKP Oory Joseph memberikan bingkisan kepada pihak sekolah yaitu bola futsal, bola Voli, dan Net Voli yang di terima secara langsung oleh perwakilan anak didik dan wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan, Drs. Abdul Latief. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.