Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dinkes Kabupaten Kupang Galakkan Inovasi Bidan Sahabat Ibu Hamil

kabar-independen.com
IMG 20240325 WA0007
Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang Yoel Laitabun galakan inovasi Bidan Sahabat Ibu Hamil. Foto : Dinkes Kab Kpg.

Oelamasi, KI – Upaya Tekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB ), Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Kesehatan galakan inovasi Bidan Sahabat Ibu Hamil.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun, S,Si. M, Kes, Sabtu (23/03/2024) menjelaskan, untuk menekan angka AKI dan AKB pihaknya melakukan berbagai cara dengan melakukan kunjungan ke Puskesmas Sonraean, RT 02 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan.

Kunjungan ini dalam rangka memonitor secara langsung ke sasaran Ibu hamil dengan catatan Resiko Tinggi (Resti). Kegiatan monitor ini akan dilakukan berkelanjutan di setiap Puskesmas yang memiliki catatan ibu hamil dengan resiko tingg.

Baca Juga :  Karya Bhakti Yonif 743/PSY, Bukti Nyata TNI Hadir ditengah Masyarakat

“Selain melakukan monitor secara langsung ke sasaran, kami juga bentuk tim pendamping tenaga teknis penanganan resiko ibu hamil dengan Inovasi Bidan Sahabat Ibu Hamil ,” Jelas Laitabun.

Dibeberkan Kadis Kesehatan, berdasarkan data tahun 2023, tercatat 13 ibu meninggal dan kematian Bayi sebanyak 114 anak.

Baca Juga :  Pemdes Kotabes Berhasil Tetapkan Rancangan Perdes Kewenangan Desa

Berkaca dari data tersebut,
Kami dari Bidang Kesehatan Masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak membuat suatu terobosan dengan Inovasi Tim teknis pendampingan ibu hamil terutama ibu hamil resiko tinggi dengan pendekatan Bidan sahabat ibu hamil. Inovasi ini digalakkan dengan setiap Bidan harus mempunyai sahabat ibu hamil di setiap wilayah tugas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.