Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dinas PUPR Kabupaten Kupang Surati Pelaksana Pekerjaan Jalan Oelbiteno – Hualoko

kabar-independen.com
IMG 20221028 144142

Oelamasi ,KI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang Surati PT. Adisti Indah selaku kontraktor pelaksana pekerjaan jalan Oelbiteno – Hualoko Kecamatan Fatuleu Tengah.

Surat tertanggal 18 Oktober 2022 dengan nomor 670/156/PL/2022 perihal pemberitahuan pemeliharaan jalan itu ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Maclon Joni Nomseo.

Berikut ini isi surat Dinas PUPR yang berhasil dihimpun media ini, Jumat (28/10/2022).

Sehubungan dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Oelbiteno- Hualoko
Kec. Fatuleu Tengah (DAK Reguler) yang dikerjakan oleh PT. Adisti Indah
mengalami kerusakan dan masih dalam masa pemeliharaan, maka disampaikan
kepada Saudara untuk segera melakukan pemeliharaan terhadap kerusakan yang terjadi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  APBDesa Tanah Merah Belum Kelar, Pejabat Kepala Desa Masih Bungkam
PhotoCollage 1666763170496 scaled
Kondisi pekerjaan jalan Oelbiteno – Hualoko di Kecamatan Fatuleu Tengah.

Diberitakan sebelumnya, PT. Adisti Indah selaku pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Oelbiteno – Hualoko di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang berpotensi di PHK oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pasalnya, pekerjaan jalan yang menelan dana sebesar Rp. 6. 870.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus itu, walau telah usai dikerjakan namun terdapat kerusakan dibeberapa titik yang hingga kini belum diperbaiki oleh kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Itu masih masuk masa pemeliharaan selama 500 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021,”ujar Maclon Joni Nomseo Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Rabu (26/10/2022) diruang kerjanya.

Baca Juga :  Perjuangkan Nasib Guru Honorer, Anita Jacoba Gah Bertemu Bupati Kupang

Menurutnya, selama masih dalam masa pemeliharaan 500 hari kerja, kontraktor pelaksana masih memiliki kewajiban memperbaiki pekerjaan yang rusak sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.

Jika telah usai masa pemeliharaan, pelaksana belum juga memperbaiki maka Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat melakukan FHO sehingga jaminan Bank sebesar 5 persen disetor kembali ke kas negara. Selanjutnya pelaksana dapat di PKH oleh Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Maclon Joni Nomseo mengaku segera mengirimkan surat kepada pelaksana pekerjaan untuk segera memperbaiki pekerjaan yang rusak sebelum akhir masa pemeliharaan pada awal tahun 2023 mendatang. (Jessy).