Oelamasi, KI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diminta segera anulir hasil seleksi perangkat Desa. Selain itu, Dinas PMD Diminta tidak melakukan pelantikan perangkat desa hasil seleksi serentak tanggal 30 Juli 2021.
Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (12/08/2021) melalui sambungan telepon menegaskan, Kepala Dinas PMD Diminta membatalkan semua hasil seleksi perangkat desa serta tidak boleh melakukan pelantikan.
“Tadi saya sudah bilang kepada Kadis PMD, proses pelantikan aparat desa hasil seleksi serentak agar ditunda. Bisa saja hasil seleksi kemarin itu dibatalkan,”Ungkapnya
Politisi PDIP Kabupaten Kupang ini mengatakan, Lembaga DPRD banyak sekali menerima pengaduan dari masyarakat tentang proses seleksi yang tidak transparan, tidak jujur dan penuh kecurangan.
Ia mengatakan, terdapat kecurangan pada proses seleksi oleh panitia, ada calon perangkat desa yang memperoleh nilai tes tertulis sangat sempurna dengan tingkat kebenaran mencapai nilai 100.
Hal ini mengindikasikan soal – soal tes telah dibocorkan terlebih dahulu oleh panitia, orang – orang terdekat panitia telah disiapkan sebelum tes tertulis, ada pula terjadi maladministrasi.
“Banyak soal – soal tes yang bocor di lapangan, kita akan panggil dinas teknis untuk kita tanya, kami sudah memiliki data – data yang cukup dan hampir pasti hasil seleksi perangkat desa di anulir,”Tegasnya.
Untuk itu, lembaga DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi untuk membahas polemik seleksi perangkat desa di Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang sampai berita ini dipublikasi belum dapat dimintai komentarnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.