Oelamasi, KI – Dewan Mahasiswa Pospera NTT Mengendus praktek ilegal logging yang terjadi di dua Kecamatan di Kabupaten Kupang yaitu Kecamatan Fatuleu dan Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Di dua wilayah itu telah terjadi praktek penebangan liar pohon jati merah (Tectona Grandis L). Penebangan liar ini diduga telah terjadi sejak dua tahun lalu dan hingga kini masif terjadi dan dilakukan saat malam hari.
“Salah seorang warga yang ditemui di kediamannya mengaku merasa terganggu dikarenakan praktek itu dilakukan di saat malam hari,’Ungkap Marco Mise Ketua Dewan Mahasiswa Pospera NTT sesuai rilis pers, Jumat (13/08/2021).
Dampak nyata yang ditimbulkan akibat ilegal logging yakni terjadinya perubahan iklim seperti terjadinya efek rumah kaca, berkurangnya produksi oksigen, musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan.
Diduga bahwa sampai saat ini pohon yang ditebang sebayak 3.000 pohon dan jika dikalkulasikan dengan 1 pohon jati dewasa berharga 5 juta maka kerugian negara sampai saat ini mencapai lima belas milliar rupiah.
Dema Pospera NTT mendesak Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten Kupang cepat tanggap dan sigap menangkap oknum yang terlibat dalam ilegal logging di dua Kecamatan itu.
Dema Pospera NTT menduga ada dalang pengusaha besar dibalik praktek penebangan liar. Sebab, hingga hari ini sudah ribuan pohon ditebang.
“sangat tidak mungkin warga biasa yang melakukan praktek penebangan. Yang perlu dicurigai mengapa penebangan dilakukan pada malam hari, saat warga desa tertidur. Ini tidak boleh dibiarkan. Karena dampaknya sangat terasa bagi masyarakat Kabupaten Kupang,”Ungkapnya.
Karena itu, Dema Pospera NTT menyatakan sikapnya yaitu mendesak Presiden Jokowi segera mengevalusi Kementrian LHK, mendesak dan meminta Polda NTT untuk segera melakukan investigasi terkait kasus penebangan liar di Kabupaten Kupang dan menangkap dalang dibalik Kasus Ilegal Logging.
Untuk diketahui, kasus ilegal logging bertentangan dengan Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Perintah Nomor 18 tahun 1985 Pasal 18.
Pasal 78 Undang – undang Nomor 41 tahun 1999 berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (*/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.