“Langkah selanjutnya saya akan kembali ke pusat dan menanyakan kepada Kemenkeu dan terutama Menteri Pendidikan karena ini terkait guru juga, karena ketika mereka buka formasi 1 kita guru pasti ada syaratnya, ada dananya,”ucap Anita Jacoba kepada awak media usai pertemuan bersama Bupati Kupang.
Dana untuk PPPK telah ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU berikut surat – surat yang berisi Jabaran penggunaan DAU untuk PPPK yang sifatnya spesifik tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya.
“Tadi penjelasan Bupati bahwa mereka tidak tahu ada surat sebelumnya dari Kemenkeu, yang mereka pegang hanya surat tanggal 13 Desember 2021 padahal sebelumya ada surat tanggal 31 Maret dan 25 Juni, semua surat bunyinya sama bahwa ada penggajian PPPK disitu dan sifatnya spesifik, tapi kenapa masih dipakai untuk yang lain,”ungkap Anita Jacoba Gah.
Menurut Anita Jacoba Gah, Pemerintah daerah hanya pada mengacu pada surat tanggal 13 Desember sehingga menurut penjelasan Bupati Kupang bahwa ketika surat itu ada ternyata sudah selesai pembahasan dan penetapan APBD 2021, jika saja pemerintah daerah mengetahui ada dua surat yang sama sebelumnya maka sesuai penjelasan Bupati Kupang pasti akan dilakukan perubahan APBD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












