Oelamasi, KI – Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah bertemu Bupati Kupang Korinus Masneno membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 yang sedianya diperuntukkan untuk membayar gaji 672 orang dari formasi 2021.
Pertemuan yang berlangsung, Selasa (08/03/2023) di ruang rapat Bupati Kupang turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas P&K, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah serta perwakilan PPPK.
Anita Jacoba Gah dalam pertemuan tersebut meminta penjelasan pemerintah daerah terkait berapa jumlah honorer PPPK yang telah diangkat oleh Pemkab Kupang tahun 2021 berikut besaran dana yang sudah terpakai serta kendala hingga Pemkab tidak membuka formasi PPPK tahun 2023 walaupun dana sudah tersedia sebesar enam belas miliar.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini mengatakan, Kementerian Keuangan RI sudah tiga mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur/Bupati dan Walikota. Pertama Surat Nomor S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang perhitungan anggaran PPPK dalam DAU 2021, Kedua Surat Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan PPPK tahun 2021 dan Ketiga Surat Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022.
Dalam lampiran ketiga surat itu menjabarkan besarnya Dana Alokasi Umum tahun 2021 sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 dengan sasaran formasi PPPK sebanyak 2.744. Dana itu bersifat spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lainnya.
Bupati Kupang Korinus Masneno menjelaskan, Pemkab Kupang pada waktu lalu telah membuka dua ribu lebih formasi tetapi sesuai Surat Menpan RB, bahwa Kabupaten Kupang hanya mendapatkan 350 dengan rincian tenaga guru 200 formasi, tenaga kesehatan 80 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 70 formasi. Dari sekian banyak formasi yang dibuka oleh pemerintah Kabupaten Kupang yang diakomodir hanya sejumlah 350 sesuai surat Menpan RB.
Khusus untuk formasi Guru 200 formasi jelas Bupati Kupang, tes kepada mereka dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan setelah di nyatakan mereka lulus Maka selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara yang kemudian oleh BKN dikeluarkan persetujuan teknis sebagai landasan Pemerintah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan terhadap 200 orang tersebut.
Berdasarkan pertimbangan teknis oleh Kemenpan-RB, Kewenangan Bupati Kupang menandatangani surat keputusan berdasarkan persetujuan teknis dari BKN terhadap 192 orang yang telah mendapatkan persetujuan teknis
” nota persetujuan yang diberikan kepada saya itu hanya 192 orang, Atas dasar itulah saya dapat menerbitkan keputusan Bupati dan mereka telah mendapat gaji sebagaimana seharusnya, karena dalam nota persetujuan atau pertimbangan teknis itu telah diatur sistem penggajian. Jadi formasi yang kami usulkan 2000 lebih tetapi sesuai dengan keputusan Menpan RB hanya dikasih 350 formasi,”Jelas Bupati Kupang.
Terkait pendanaan, Bupati Kupang menjelaskan bahwa anggaran yang dikirim ke pemerintah itu biasanya terjadi sekitar bulan September tahun sebelumnya tetapi DAU yang ditransfer itu bersifat gelondongan tanpa perincian penggunaannya sehingga distribusi penggunaan DAU telah di alokasikan untuk gaji ASN dan pembiayaan program dan kegiatan lainnya.
Setelah Pemerintah Pusat mentransfer DAU kala itu, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang pada bulan November telah usai menetapkan APBD tahun anggaran 2021 sementara tanggal 13 Desember 2021 baru datanglah surat dari Kementerian Keuangan bahwa di antara DAU yang telah ditransfer ke daerah itu ada sebesar 51 miliar untuk PPPK. Tetapi itu terjadi setelah pemerintah dan DPRD sudah menetapkan APBD 2021 yang diantaranya berisi perhitungan penggajian formasi PPPK sesuai Keputusan Menpan-RB nomor 765 tahun 2021 yakni hanya 192 formasi.
Saat Pemerintah Kabupaten Kupang menerima surat dari kementerian keuangan tanggal 13 Desember 2021, penjabaran dan pemanfaatan APBD sudah dilakukan oleh pemerintah.
Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, pada poin 5 Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 menyatakan bahwa terhadap sisa pendanaan PPPK dapat digunakan 25% untuk pengembangan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, sementara DAU itu hanya berlaku untuk satu tahun anggaran tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran setelahnya.
Sisa dana sebesar 34 miliar kata Bupati Kupang, mengacu pada poin 5 Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 itu telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang ditetapkan bersama dengan DPRD serta telah direalisasikan pada tahun 2021.
Terkait formasi 2023 Bupati Kupang Korinus Masneno kembali menjelaskan bahwa DAU 2023 sebesar enam belas miliar akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan 192 orang yang telah diangkat, sisa perhitungan gaji dan tunjangan terhadap 192 formasi yang disetujui oleh Kemenpan-RB itu kemudian Pemkab Kupang akan buka formasi tahun 2023.
“Langkah selanjutnya saya akan kembali ke pusat dan menanyakan kepada Kemenkeu dan terutama Menteri Pendidikan karena ini terkait guru juga, karena ketika mereka buka formasi 1 kita guru pasti ada syaratnya, ada dananya,”ucap Anita Jacoba kepada awak media usai pertemuan bersama Bupati Kupang.
Dana untuk PPPK telah ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU berikut surat – surat yang berisi Jabaran penggunaan DAU untuk PPPK yang sifatnya spesifik tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya.
“Tadi penjelasan Bupati bahwa mereka tidak tahu ada surat sebelumnya dari Kemenkeu, yang mereka pegang hanya surat tanggal 13 Desember 2021 padahal sebelumya ada surat tanggal 31 Maret dan 25 Juni, semua surat bunyinya sama bahwa ada penggajian PPPK disitu dan sifatnya spesifik, tapi kenapa masih dipakai untuk yang lain,”ungkap Anita Jacoba Gah.
Menurut Anita Jacoba Gah, Pemerintah daerah hanya pada mengacu pada surat tanggal 13 Desember sehingga menurut penjelasan Bupati Kupang bahwa ketika surat itu ada ternyata sudah selesai pembahasan dan penetapan APBD 2021, jika saja pemerintah daerah mengetahui ada dua surat yang sama sebelumnya maka sesuai penjelasan Bupati Kupang pasti akan dilakukan perubahan APBD.
Dirinya selaku wakil rakyat di Senayan inginkan penyelesaian secepatnya pengangkatan tenaga honorer. Bahwa di tahun 2023 ada pembukaan formasi dengan pengangkatan pada tahun 2024, baginya ini kesempatan baik. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.