Saat Pemerintah Kabupaten Kupang menerima surat dari kementerian keuangan tanggal 13 Desember 2021, penjabaran dan pemanfaatan APBD sudah dilakukan oleh pemerintah.
Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, pada poin 5 Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 menyatakan bahwa terhadap sisa pendanaan PPPK dapat digunakan 25% untuk pengembangan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, sementara DAU itu hanya berlaku untuk satu tahun anggaran tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran setelahnya.
Sisa dana sebesar 34 miliar kata Bupati Kupang, mengacu pada poin 5 Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 itu telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang ditetapkan bersama dengan DPRD serta telah direalisasikan pada tahun 2021.
Terkait formasi 2023 Bupati Kupang Korinus Masneno kembali menjelaskan bahwa DAU 2023 sebesar enam belas miliar akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan 192 orang yang telah diangkat, sisa perhitungan gaji dan tunjangan terhadap 192 formasi yang disetujui oleh Kemenpan-RB itu kemudian Pemkab Kupang akan buka formasi tahun 2023.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












