Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DAU 51 Miliar Untuk PPPK, Acuan Pemkab Kupang Surat 13 Desember 2021 Padahal Ada Surat Sebelumnya

kabar-independen.com
IMG 20230307 WA0003
Pertemuan Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah bersama Bupati Kupang Korinus Masneno, Selasa (07/03/2023) di ruang rapat Bupati. Turut di hadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas P&K, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah serta perwakilan PPPK.

” nota persetujuan yang diberikan kepada saya itu hanya 192 orang, Atas dasar itulah saya dapat menerbitkan keputusan Bupati dan mereka telah mendapat gaji sebagaimana seharusnya, karena dalam nota persetujuan atau pertimbangan teknis itu telah diatur sistem penggajian. Jadi formasi yang kami usulkan 2000 lebih tetapi sesuai dengan keputusan Menpan RB hanya dikasih 350 formasi,”Jelas Bupati Kupang.

Terkait pendanaan, Bupati Kupang menjelaskan bahwa anggaran yang dikirim ke pemerintah itu biasanya terjadi sekitar bulan September tahun sebelumnya tetapi DAU yang ditransfer itu bersifat gelondongan tanpa perincian penggunaannya sehingga distribusi penggunaan DAU telah di alokasikan untuk gaji ASN dan pembiayaan program dan kegiatan lainnya.

Setelah Pemerintah Pusat mentransfer DAU kala itu, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang pada bulan November telah usai menetapkan APBD tahun anggaran 2021 sementara tanggal 13 Desember 2021 baru datanglah surat dari Kementerian Keuangan bahwa di antara DAU yang telah ditransfer ke daerah itu ada sebesar 51 miliar untuk PPPK. Tetapi itu terjadi setelah pemerintah dan DPRD sudah menetapkan APBD 2021 yang diantaranya berisi perhitungan penggajian formasi PPPK sesuai Keputusan Menpan-RB nomor 765 tahun 2021 yakni hanya 192 formasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung