Kupang, KI – TMMD Ke-111 tahun 2021, Dandim 1604/Kupang Ingatkan Kemanunggalan TNI Rakyat, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah Kabupaten Kupang secara resmi dibuka oleh Bupati Kupang mulai hari Selasa 15 Juni 2021.
Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh. Abraham Kalelo selaku Dansatgas TMMD Ke-111 Tahun 2021 pada saat mengambil pengarahan di lapangan Apel Makodim1604/Kupang kepada seluruh prajurit yang tergabung dalam Satgas TMMD mengingatkan pada seluruh anggotanya agar dalam pelaksanaan TMMD nantinya tetap menjaga kesehatan dengan pola makan yang sehat, olahraga dan istirahat yang cukup sehingga pelaksanaan program TMMD berjalan aman, lancar dan tepat waktu dan tidak lupa tetap mengedepankan protokol kesehatan supaya terhindar dari covid-19.
Dandim Alumnus Akmil 1999 tersebut juga meminta untuk tetap menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat selama pelaksanaan TMMD, dan tidak membuat pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan masyarakat, diri sendiri dan keluarga serta satuan.
Adapun sasaran fisik dalam program TMMD Ke-111 yakni Adapun sasaran yang dikerjakan yaitu Sasaran fisik di desa Nekmese meliputi pembangunan 3 ruang kelas SMP Kristen 1 Amarasi Selatan, pembangunan 1 ruang guru SMP 1 Amarasi Selatan pembangunan satu MCK dan di desa Sahraen meliputi Rehab Kapela St. Benediktus Sahraen Amarasi Selatan, Rehab Gereja Imanuel Sahraen Amarasi Selatan, Rehab rumah Pastori Bonamhonis Sahraen Amarasi Selatan dan di Kelurahan Enoraen pembukaan lahan baru seluas 80 are untuk tanam singkong.
Dijelaskannya, selain kegiatan fisik, dalam program TMMD juga ada kegiatan non fisik seperti Penyuluhan tentang Teknologi tepat guna oleh dinas PMD Kab. Kupang, Penyuluhan tentang wasbang oleh Kodim 1604/Kupang, Penyuluhan tentang kesadaran hukum oleh polres Kupang, Penyuluhan tentang rekrutmen TNI oleh Kodim 1604/Kupang, Penyuluhan bela negara oleh Kodim 1604/Kupang, Penyuluhan peternakan oleh dinas Peternakan Kab. Kupang, Penyuluhan COVID-19 oleh dinas kesehatan kab. Kupang. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.