Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dana Desa Dipangkas Tutupi Defisit APBD Kabupaten Kupang, Benar Kah?

kabar-independen.com
Screenshot 2023 0920 091016

Oelamasi, KI – Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kupang mengalami defisit APBD senilai 78 miliar lebih, maka Pemerintah Kabupaten Kupang berupaya melakukan rasionalisasi terhadap pembiayaan dan belanja Daerah guna menutupi defisit sebagai akibat dari rendahnya pendapatan asli daerah.

Salah satu sumber pembiayaan dan belanja daerah yang dipangkas pemerintah yaitu Alokasi Dana Desa, tetapi apakah benar benar demikian?

Oktovianus Tahik, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Senin (18/09/2023) di ruang kerjanya memberikan penjelasan sekaligus menepis isu yang beredar bahwa pemerintah telah melakukan pemotongan dana alokasi desa.

Baca Juga :  Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jalani Pemeriksaan, Ada Apa?

“Itu tidak benar, melalui media saya minta desa mana saja tolong informasikan supaya saya tanya yang potong dana itu siapa, kalau memang ada tolong desa hubungi saya untuk klarifikasi siapa yang potong,” ujarnya.

Oktovianus Tahik menjelaskan, hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan pemotongan dana desa, semua ditransfer langsung ke rekening milik desa tanpa ada pemotongan sepeserpun dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

Kepala BKAD yang karib disapa Okto Tahik menegaskan bahwa tidak benar ada pemotongan dana desa atau alokasi dana desa, sebab dana yang disediakan untuk pelayanan publik tidak dapat dirasionalisasi. Dari sisi aturan yang berlaku pun melarangnya, dana desa langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening milik desa. (Jessy)