Oelamasi, KI – Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kupang mengalami defisit APBD senilai 78 miliar lebih, maka Pemerintah Kabupaten Kupang berupaya melakukan rasionalisasi terhadap pembiayaan dan belanja Daerah guna menutupi defisit sebagai akibat dari rendahnya pendapatan asli daerah.
Salah satu sumber pembiayaan dan belanja daerah yang dipangkas pemerintah yaitu Alokasi Dana Desa, tetapi apakah benar benar demikian?
Oktovianus Tahik, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Senin (18/09/2023) di ruang kerjanya memberikan penjelasan sekaligus menepis isu yang beredar bahwa pemerintah telah melakukan pemotongan dana alokasi desa.
“Itu tidak benar, melalui media saya minta desa mana saja tolong informasikan supaya saya tanya yang potong dana itu siapa, kalau memang ada tolong desa hubungi saya untuk klarifikasi siapa yang potong,” ujarnya.
Oktovianus Tahik menjelaskan, hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan pemotongan dana desa, semua ditransfer langsung ke rekening milik desa tanpa ada pemotongan sepeserpun dengan alasan apapun.
Kepala BKAD yang karib disapa Okto Tahik menegaskan bahwa tidak benar ada pemotongan dana desa atau alokasi dana desa, sebab dana yang disediakan untuk pelayanan publik tidak dapat dirasionalisasi. Dari sisi aturan yang berlaku pun melarangnya, dana desa langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening milik desa. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.