Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dampak Keberadaan Kelompok Pemerhati Desa Bagi Masyarakat

kabar-independen.com
IMG 20230516 112106 scaled
Pengurus KPD Tanah Putih

Oelamasi, KI – Kelompok Pemerhati Desa (KPD) ternyata memberikan dampak langsung bagi masyarakat Desa. KPD Desa Tanah Putih Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT terdiri dari 23 orang anggota yang dibentuk pada bulan Oktober tahun 2022 oleh Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN). KPD Tanah Putih merupakan salah satu dari 15 Kelompok yang dibentuk oleh UDN.

Demikian disampaikan badan pengurus KPD Tanah Putih yang diwakili Yeni Rambu Ngoma Beli, Nining Imelda Oematan dan Bento Boy saat Lokakarya Local Champion – Bengkel Komunikasi Penulisan Kreatif dan Pengelolaan Website untuk penggerak Perubahan Sosial yang berlangsung 15 – 16 Mei 2023 di Hotel Sotis Kupang.

IMG 20230516 110558 scaled
Lokakarya Local Champion – Bengkel Komunikasi Penulisan Kreatif dan Pengelolaan Website untuk penggerak Perubahan Sosial yang berlangsung 15 – 16 Mei 2023 di Hotel Sotis Kupang.

Kehadiran KPD dapat membantu mendata kaum disabilitas yang tadinya terabaikan dalam berbagai ajang pengambilan keputusan di tingkat Desa, kini lebih diperhatikan.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Oesusu Gelar Rembuk Stunting

Kelompok Pemerhati Desa membawa dampak positif juga untuk kaum muda yang bergabung yang lebih diberikan keluasan untuk berbicara, berkreasi, belajar menjadi calon pemimpin.

Baca Juga :  Kuat Dugaan Istri Kades dan Istri Perangkat Desa Oebelo Jadi Penikmat Bansos

KPD pun dapat melihat potensi sumber daya alam yang ada di Desa untuk di kelola dan dikembangkan menjadi kewirausahaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Desa Tanah Putih. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.