Oelamasi, KI – Camat Kupang Barat, Kabupaten Kupang – NTT menghimbau agar warga di Kecamatan itu agar segera divaksinasi terutama bagi mereka yang belum divaksin,
Demikian diungkap Yusak A. Ulin, Camat Kupang Barat, Kamis (23/09/2021) disela-sela kegiatan vaksin kepada masyarakat serta para pelajar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kupang Barat.
Camat Kupang Barat berharap masyarakat yang belum divaksin dapat segera mengikutinya. Ia mengajak masyarakat datangi tempat vaksin sehingga dengan demikian dapat mengurangi angka yang belum divaksin.
Yosef Lede, Anggota DPRD Kabupaten Kupang mengatakan, kegiatan Vaksinasi massal yang dilakukan di enam Kecamatan merupakan kolaborasi antara Dinas Kesehatan dengan anggota DPRD.
Pelaksanaan vaksinasi massal dibeberapa wilayah Kecamatan bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh agar masyarakat dapat terhindar dari penyebaran virus berbahaya ini.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak yang dapat memastikan kapan Covid-19 akan berakhir, sewaktu-waktu virus ini dapat menjangkiti masyarakat. Untuk menghindarinya maka masyarkat perlu mendapat Vaksin.
“Kami punya niat agar masyarakat dilayani dengan baik melalui vaksinasi, termasuk anak usia 12 -17 tahun,”Ungkapnya.
dr. Robert Amaheka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang juga menghimbau masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran virus Corona dan selanjutnya ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Langkah lain katanya yaitu melalui vaksinasi yang diyakini sebagai cara untuk menciptakan health imunity sehingga dapat mencegah penularannya kepada masyarakat.
“Masyarakat Perlu tingkatkan disiplin karena covid-19 belum selesai, Jangan percaya hoax, mari selamatkan diri sendiri dan lingkungan sekitar,”Ujarnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.