Oelamasi, KI – Bupati Kupang Resmikan program air bersih sehat di Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur yang digagas oleh Yayasan Way Mitra Indonesia, Kamis (07/08) pagi bertempat di UPTD SMPN 4 Amarasi Timur.
Bupati Kupang Yosef Lede bahkan secara menkonsumsi langsung dari kran air, ini menunjukan bahwa program ini menghadirkan sistem distribusi air bersih yang aman dan bersih.
Bupati Kupang Yosef Lede dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Yayasan Way Mitra Indonesia melalui pembangunan program air minum aman di Desa Pakubaun, sehingga dapat membantu persoalan kekurangan air bersih.
Fasilitas air bersih yang terbangun kata Bupati Kupang, akan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seraya berharap agar fasilitas yang ada dapat dirawat dengan baik termasuk soal pengelolaan air secara adil untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Kupang bahkan meminta Kepala Desa Pakubaun, agar dianggarkan biaya pemeliharaan fasilitas air ini tiap tahun. Selain itu, dianggarkan juga menggunakan dana desa, dengan menetapkan satu orang petugas khusus, yang dipercaya dapat mendistribusi air secara merata dan adil ke masyarakat, dan tentu menjaga pemeliharaan alat.
“Kepada petugas itu diberikan insentif per bulan, sehingga benar-benar bertanggungjawab terhadap fasilitas yang ada. Sebab kalau pakai sistem bayar iuran, warga susah mau kasih. Contoh kalau di patok setiap Kepala Keluarga bayar iuran 10 ribu per bulan, jangan sampai ada yang protes pemakaian sedikit, nilainya sama besar dengan mereka yang pemakaian banyak. Bapak-bapak itu ada kala beli rokok puluhan ribu bisa, tapi iuran untuk kebutuhan dasar misalkan bayar iuran air, susah untuk kasih. Padahal beli rokok sama dengan beli kematian, yang jelas-jelas merusak diri badan, “ungkap Bupati Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












